Mari Bekerja Untuk Indonesia !!

PKS Working Party

Selasa, Januari 26, 2010

Wakaf Uang (Tunai)

DPD PKS Kota Bogor pada tahun ini mencanangkan gerakan wakaf uang untuk membangun Markaz Dakwah di Kota Bogor. Rencananya Markaz Dakwah selain digunakan sebagai sekretariat DPD PKS Kota Bogor juga akan disediakan ruangan untuk rapat, pelatihan, sekret Gema Keadilan, lembaga zakat, pendidikan, sosial dan klinik kesehatan. Berikut kami tampilkan taujih Ust Ahmadi Soekarno tentang Wakaf Uang dan urgensinya. Selamat menyimak..

=============================

WAKAF UANG (TUNAI)

Oleh Ust Ahmadi Soekarno, Lc., M.Ag. (Ketua Dewan Syariah Daerah PKS Kota Bogor)

Wakaf (endowment) secara umum sudah ada sebelum masa Nabi Muhammad SAW. Wakaf sudah dikenal dalam masyarakat Arab kuno di Makkah sebelum Rasul SAW, Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an Surah Ali Imron:96 "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia adalah Baitullah (Ka`bah) yang di Bakkah (Makkah)". Pada masa Fir`aun di Mesir, misalnya, masyarakat telah mengenal praktik wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Tanah pertanian, diwakafkan penguasa atau orang-orang kaya dan dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Lalu hasilnya digunakan untuk berbagai kepentingan umum.

Wakaf dapat pula dilakukan sebagai sarana ibadah dan pendidikan. Nabi membangun masjid Quba dan Masjid Nabawi yang didirikan di atas tanah anak Yatim dari bani Najjar. Tanah itu telah dibeli Nabi dengan harga 800 dirham. Masjid Al-Azhar dan Masjid Al-Husain di Mesir, Masjid Umawi di Suriah , dan Masjid al-Qairawan di Tunis. Hampir di setiap kota besar di negara-negara Islam, bisa dipastikan, terdapat sekolah, universitas, perpustakaan, dan Islamic centre dari hasil wakaf seperti di Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan berbagai tempat lainnya.

Abdul Qadir Anna'imy (wafat 927 H) menjelaskan dalam kitabnya, Addaaris Fittaarikh Al Madaris, bahwa wakaf pada saat itu banyak yang dikhususkan untuk membeli alat-alat gambar untuk para pelajar dari pemuda-pemuda Makkah dan Madinah. Bahkan Ibnu Ruzaik telah mewakafkan harta untuk menyediakan pulpen, kertas, dan tinta. Harta hasil wakaf umat Islam, kala itu, juga banyak digunakan untuk kegiatan ilmiah.

Beberapa ulama juga mendapatkan dana wakaf untuk usaha mereka menyebarkan da'wah seperti Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah yang menjabat sebagai qadha qudhat (hakim agung kerajaan Bani Abasiah), Muhammad Alkhawarizmy ahli ilmu aljabar, Ibnu Sina ahli kedokteran, Ibnu Hisyam ahli optik, dan lainnya.

Kedudukan Wakaf

Wakaf mempunyai derajat khusus, karena ia mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan umat. Maka wajar bila wakaf disamakan statusnya dengan ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya. Wakaf memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki amal ibadah lain, yaitu Wakaf mengalirkan pahala tiada akhir. wakaf adalah bentuk amal jariah yang pahala akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, shadaqah jariyah adalah wakaf. Sedangkan wakaf adalah menahan harta dan membagikan (memanfaatkan) hasilnya. Wakaf bermakna melepas benda yang dimilikinya (private benefit) untuk kepentingan umum (social benefit).

Wakaf dimulai pada tahun ke-2 Hijriyah. Para `ulama berpendapat: wakaf pertama dilakukan Umar ibn Khaththab terhadap tanahnya yang di Khaibar (Tafsir Ibnu Katsir Juz I 381; Fiqh al-Sunnah, jilid III: 381; Subul al-salam: 87). Pendapat lain: wakaf pertama kali oleh Rasulullah SAW terhadap tanahnya yang digunakan untuk masjid Quba di Madinah, sebagaimana riwayat Umar ibn Sya`bah dari Amr ibn Sa`ad ibn Muadz, berkata: "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedang orang-orang Anshor mengatakan wakaf Rasulullah SAW ." (Asy-Syaukani 1374 H: 129)

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w. bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).

Hadits ini dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf. Di antara para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf adalah Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin, Imam Nawawi dan Abu Bakr.

'Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Umar bin alKhaththab r. a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi s.a.w untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia herkata, "Wahai Rasulullah.' Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta Yang lebih haik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya? "

Nabi s. a. w menjawab: "Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya. " Ibnu Umar berkata, "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fugara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu.

Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan diri (hasil) tanah itu secara ma'ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. " Rawi berkata, "Saya menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia herkata 'ghaira muta'tstsilin malan (tanpa menyimpannya sebagai harta hakmilik) '. (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa'i).

Jabir r.a. berkata :"Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf. " (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wu Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, hi. 157; al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj. [Beirut: Dar al-Fikr, t.th', jus II, h. 376).

Wakaf Tunai

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Firman Allah SWT "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya "(QS. Ali Imron [3]:92).

Firman Allah SWT "Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir. seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. al-Baqarah [2].261-262).

Pendapat Imam

Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

Mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk"
(lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162)

Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)" (al Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

Fragmen Sejarah Solidaritas

Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Utsman bin Affan wakaf bi`ru Rumah, 3500 dirham. Ketika QS Ali Imron: 92 turun, Abu Thalhah berkata ” Wahai Rasul Allah, saya ingin mendermakan kebunku karena Allah. Kemudian, Nabi menasehatinya agar kebun tersebut didermakan untuk kepentingan orang-orang fakir miskin."

Wakaf sumur Zubaidah, isteri Harun al-Rasyid, khalifah pemerintahan Abbasiyah. Yang termasuk bentuk ini adalah wakaf jalan dan jembatan. wakaf untuk pelestarian lingkungan hidup. Wakaf ini menunjukkan bahwa kesejahteraan manusia juga harus didukung keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup di sekitar. Perbaikan masyarakat tanpa dibarengi pelestarian lingkungan, tentu perbaikan tersebut berjalan dengan paradoks. Karena itu, harus seimbang, misalnya, wakaf tanah terbuka hijau di tengah perkotaan, wakaf sungai dan saluran air, serta wakaf untuk burung-burung merpati seperti di Masjidil Haram, Makkah.

Contoh lain dalam sejarah harokah islamiyyah, al-akh 'Ali Abu Alak terlambat menghadiri halaqoh tarbiyah selama 30 menit karena berjalan kaki sejauh 6 KM. Ketika ditanya kenapa alasannya, ternyata karena sepeda satu-satunya dijual utk munasharah dana perjuangan Palestina yang setiap orang kader diharuskan membayarkan 150 qirsy. (Mudzakirat Da'wah Wa Da'iyyah, Hasan Al Banna, Hal 106)

0 komentar: